IDENTIFIKASI dan ANALISA TENTANG PELAKSANAAN DARI UU Dalam UUD 1945
IDENTIFIKASI dan ANALISA TENTANG PELAKSANAAN DARI UU Dalam UUD 1945
Pasal 28
I Ayat 1 :
“ Hak untuk
hidup, hak untuk
tidak disiksa, hak
kemerdekaan pikiran dan
hati nurani, hak
beragama, hak untuk
tidak diperbudak, hak
untuk diakui sebagi
pribadi dihadapan hukum,
hak untuk tidak
dituntut atas dasar
hukum yang berlaku
surut adalah hak
asasi manusia yang
tidak dapat dikurangi
dalam keadaan apapun.”
Analisis :
Hak :
Setiap warga Negara
berhak untuk hidup,
tidak disiksa, mengemukakan
ide, beragama, tidak
diperbudak, sampai dengan
tidak dituntut atas
dasar hukum hak
asasi manusia yang
keadaannya tak bisa berubah.
Kewajiban :
Setiap warga Negara
wajib memperjuangkan segala
haknya agar diperlakukan
sama dihadapan hukum.
Identifikasi :
Pada pasal 28 I ayat 1 tersebut dapat
dijelaskan bahwa setiap orang atau warga negara berhak untuk hidup, tidak
mendapatkan penyiksaan, bebas dalam pikiran dan hati nurani, berhak beragama,
tidak diperbudak, diakui di hadapan hukum yang berlaku sebagai seorang pribadi,
dituntut atas dasar hukum yang berlaku, dansemua hak tersebut tidak dapat
dikurangi ataupun dihilangkan dalam keadaan apapun oleh orang lain maupun orang
atau warga negara itu sendiri.
Alasan mengapa pasal 28 I ayat 1
tersebut banyak mengalami pelanggaran dapat dilihat dari kasus-kasus yang telah
terjadi di Indonesia, dan salah satu contohnya adalah “Tragedi Semanggi 1 dan
Tragedi Semanggi 2” yang cukup terkenal. Yang pertama adalah kejadian Tragedi
Semanggi 1 terjadi pada tanggal 11-13 November 1998, pada masa pemerintahan
transisi Indonesia. Kejadia yang pertama ini telah menewaskan sedikitnya 17
warga sipil.
Dalam pasal 28 I ayat 1 tersebut dapat
dikatakan bahwa maksud dan bunyi dalam pasal tersebut sangat penting karena ada
tertera pada pasal dan ayat tersebut bahwa setiap manusia berhak atas kehidupan
(hak untuk hidup), karena setiap orang memerlukan kehidupan untuk mendapatkan
dan menerima hak-hakyang lainnya.
Selain itu, tertera hak yang penting
pula pada pasal 28 I ayat 1 yaitu, hak tidak mendapatkan penyiksaaan dan perbudakan,
hak tersebut penting bagi setiap orang karena pada hakikatnya manusia itu tidak
boleh disiksa apalagi diperbudak oleh sesama manusia. Walaupun hak untuk hidup
dan hak untuk tidak disiksa itu sangat penting, namun hak-hak lain yang pada
pasal 28 I ayat 1 juga penting karena hak-hak tersebut mendukung kelangsungan
kehidupan manusia.
Dalam perlindungannya HAM tersebut
dapat dijamin karena pasal dan ayat dari pasal 28 I ayat 1 menyatakan bahwa hak
dari pasal tersebut tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. Selain dalam
perlindungan ada juga dalam pemajuannya, dalam pemajuannya pasal 28 I ayat 1
itu penting karena jika bunyi pasal tersebut dipahami dan dimajukan maka,
negara Indonesia akan menjadi negara yang lebih sadar akan hak-hak asasi. Dalam
segi penegakannya jika hak-hak tersebut ditegakkan maka rakyat akan lebih
menghormati dan menghargai hak orang lain. Dan terakhir dalam segi
pemenuhannya, jika hak-hak dalam pasal tersebut dipenuhi ,maka Indonesia menjadi
negara yang makmur dan maju.
Sebenarnya banyak solusi yang dapat
dilakukan untuk mengurangi pelanggaran-pelanggaran terhadap pasal 28 I ayat 1.
Yang pertama dengan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya HAM
terutama mengenai hak-hak asasi pada pasal 28 I ayat 1. Yang kedua bisa juga
dengan memberikan sanksi kepada pihak yang melanggar. Yang ketiga dengan
menghargai dan menghormati hak-hak orang lain. Yang keempat dengan pemerintah
yang lebih menegakkan hak-hak asasi manusia.
Selain solusi-solusi tersebut ada juga
solusi yang lain seperti dengan memberikan wawasan pada murid-murid yang ada di
bangku sekolah entah itu SD, SMP, SMA, Perguruan Tinggi, dll sejak dini
mengenai hak-hak asasi manusia. Dan juga dengan pemerntah yang semakin aktif
memperhatikan masyarakatnya dalam menjalankan hak dan kewajibannya.
CONTOH
PENGELOLAAN OTONOMI DAERAH YANG TERKAIT DENGAN PASAL 28 I ayat 1
Salah satu contoh perisitiwa besar
yang pernah terjadi seperti di Ibukota Jakarta yaitu “Tragedi Semanggi 1 dan
Tragedi Semanggi 2” yang cukup terkenal. Yang pertama adalah kejadian Tragedi
Semanggi 1 terjadi pada tanggal 11-13 November 1998, pada masa pemerintahan
transisi Indonesia. Kejadia yang pertama ini telah menewaskan sedikitnya 17
warga sipil.
Tragedi Semanggi 2 adalah kenlajutan
dari Tragedi Semanggi 1. Tragedi Semanggi 2 terjadi pada tanggal 24 September
1999. Tragedi ini terjadi karena mahasiswa melakukan aksi-aksimenentang
diberlakukannya UU-PKB. Pada kejadian tersebut banyak mahasiswa yang menjadi
korban kekerasan para tentara, selain itu seorang mahasiswa dansebelas orang
lainnya tewas, dan 217 orang luka-luka. Jadi dapat disimpulkan bahwa Tragedi
Semanggi 1 dan 2 telah melanggar HAM pasal 28 I ayat 1 tentang hak untuk hidup
dan hak tidak mendapatkan penyiksaan (kekerasan).
Dengan adanya tragedi diatas maka banyak peraturan-peraturan dan hak asasi manusia yang harus lebih ditegakkan, kesalahan pada Tragedi Semanggi 1 dan 2 membuktikan bahwa isi dari pasal 28 I ayat 1 tersebut kuat, karena dengan pasal tersebut kita tahu bahwa banyak pelanggaran yg dibuat dalam peristiwa tersebut. Pentingnya pasal tersebut sendiri tidak lain adalah yang pertama dengan
meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya HAM terutama mengenai hak-hak
asasi pada pasal 28 I ayat 1. Yang kedua bisa juga dengan memberikan sanksi
kepada pihak yang melanggar. Yang ketiga dengan menghargai dan menghormati hak-hak
orang lain. Yang keempat dengan pemerintah yang lebih menegakkan hak-hak asasi
manusia.
WAWASAN NUSANTARA
LINK VIDEO WAWANCARA DENGAN CALEG DPR-RI 2019-2024:
https://www.youtube.com/watch?v=bwGykUIfLz0&feature=youtu.be
Tugas 1 Softskill PKN
Enrico - 31417944 ( 2ID07 )
I. Dinamika dan Tantangan PKN (Pendidikan Kewarganegaraan) dari Masa Ke Masa
Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) telah mengalami beberapa kali perubahan, baik tujuan, orientasi, substansi materi, metode pembelajaran bahkan sistem evaluasi.
Semua perubahan tersebut dapat teridentifikasi dari dokumen kurikulum yang pernah berlaku di Indonesia sejak proklamasi kemerdekaan hingga saat ini. Praktik kenegaraan/pemerintahan Republik Indonesia (RI) sejak periode Negara Indonesia diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 sebagai negara merdeka sampai dengan periode saat ini yang dikenal Indonesia era reformasi.
A. Dinamika perubahan dalam sistem ketatanegaraan dan pemerintahan yang telah mempengaruhi PKn
Untuk mengerti dinamika perubahan dalam sistem ketatanegaraan dan pemerintahan serta tantangan kehidupan yang telah mempengaruhi PKn di Indonesia, Coba lihat kembali perkembangan praktik ketatanegaraan dan sistem pemerintahan RI menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, yakni:
(1) Periode I (1945 s.d. 1949);
(2) Periode II (1949 s.d. 1950);
(3) Periode III (1950 s.d. 1959);
(4) Periode IV (1959 s.d. 1966);
(5) Periode V (1966 s.d. 1998);
(6) Periode VI (1998 s.d. sekarang).
B. Dinamika perubahan dalam perkembangan IPTEK yang mempengaruhi PKn
Era globalisasi yang ditandai oleh perkembangan yang begitu cepat dalam bidang teknologi informasi mengakibatkan perubahan dalam semua tatanan kehidupan termasuk perilaku warga negara, utamanya peserta didik. Kecenderungan perilaku warga negara ada dua, yakni perilaku positif dan negatif.
PKn perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan iptek untuk membangun negara-bangsa. Sebaliknya PKn perlu melakukan intervensi terhadap perilaku negatif warga negara yang cenderung negatif. Oleh karena itu, kurikulum PKn termasuk materi, metode, dan sistem evaluasinya harus selalu disesuaikan dengan perkembangan IPTEK.
II. Pentingnya PKN Untuk Masa Depan
Pada kurikulum 2013 yang baru saja disahkan akhir tahun 2013 lalu, nama pendidikan kewarganegaraan diganti lagi dengan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn). Dalam kurikulum tersebut penekan tentang sikap (afeksi) begitu ditonjolkan. Persoalanya sekarang adalah bagaimana menemukan pendekatan yang terbaik untuk menyampaikan berbagai konsep PKn agar siswa dapat menggunakan dan mengingat lebih lama konsep tersebut. Bagaimana membuka wawasan berfikir dan beragam dari seluruh siswa agar konsep yang dipelajarinya dapat dikaitkan dengan kehidupan nyata. Inilah tantangan PKn kedepannya. Seiring dengan perkembangan Pendidikan Kewarganegaraan itu sendiri diharapkan akan semakin meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang kewaganegaraan dan warga negara sehingga dapat semakin memperbaiki moral bangsa ini.
III. Dinamika dan Tantangan Identitas Nasional Indonesia
Identitas nasional Indonesia mencakup semangat kebangsaan(nasionalisme) Indonesia, negara-bangsa (nation-state) Indonesia, dasar negara Pancasila, bahasanasional, bahasa Indonesia, lagu kebangsaan Indonesia Raya, semboyan negara 'BhinnekaTunggal Ika', bendera negara sang saka merah putih, konstitusi negara UUD 1945, integrasiWawasan Nusantara, serta tradisi dan kebudayaan daerah yang telah diterima secara luas sebagai bagian integral budaya nasional setelah melalui proses tertentu yang bisa disebut sebagai'mengindonesia', yang berarti proses untuk mewujudkan mimpi, imajinasi, dan cita-cita ideal bangsa Indonesia yang bersatu, adil, makmur, berharkat, dan bermartabat, baik ke dalammaupun ke luar dalam kancah internasional.
Karena kedudukannya yang amat penting itu, identitas nasional harus dimiliki oleh setiap bangsa. Karena tanpa identitas nasional suatu bangsa akan terombang-ambing. Namun apabila kita melihat fenomena yang terjadi di masyarakat saat ini, identitas yang dimiliki bangsa kita seolah-olah telah terkikis dengan adanya pengaruh yang timbul dari pihak luar.Budaya-budaya barat yang masuk ke negara kita ini, rasanya begitu capat di serap oleh lapisanmasyarakat. Masyarakat lebih mudah mengambil budaya-budaya barat yang tidak sesuai dengancorak ketimuran. Yang pada dasarnya masih menjunjung tinggi nilai moral dan etika. Namunkenyataannya, hal itu sering kali di abaikan. Dengan melihat kenyataan ini, terlihat jelas bahwaidentitas nasional telah mulai terkikis dengan datangnya budaya-budaya barat yang memangtidak sesuai dengan budaya bangsa indonesia
Tantangan mengembangkan identitas nasional terletak pada pikiran dan sikap yang terbukauntuk menghormati keanekaragaman, mendorong demokrasi yang partisipatif, memperkuat penegakan hukum, serta memajukan solidaritas terhadap mereka yang lemah atau korban dimana negeri Indonesia adalah ruang publik sebagai tempat kita hidup bersama. Karena kedudukannya yang amat penting itu, identitas nasional harus dimiliki oleh setiap bangsa.Karena tanpa identitas nasional suatu bangsa akan terombang-ambing.
IV. Budaya – Budaya Indonesia yang diklaim oleh Negara Lain dan Cara Mengatasinya
Indonesia adalah salah satu negara yang kaya akan sumber daya, terkadang juga dengan kekayaan tersebut akan memberikan warisan budaya dari leluhur kita sendiri, nah tidak heran juga bahwa keanekaragaman hayati yang ada di Indonesia terbilang banyak sekali dan harus dilestarikan oleh generasi bangsa, namun apa jadinya bila jaman sekarang tepatnya jaman modernisasi ini telah memberikan pengaruh buruk yakni budaya indonesia diklaim negara asing, seperti :
1. Angklung ( diklaim oleh Malaysia )
2. Batik (diklaim oleh Malaysia )
3. Tarian Reog - Jawa Timur ( diklaim oleh Malaysia)
4. Tarian Pendet - Bali (diklaim oleh Malaysia )
5. Lagu Rasa Sayange – Maluku (diklaim oleh Malaysia )
6. Tari Tor-Tor – Suku Batak (diklaim oleh Malaysia )
7. Wayang Kulit (diklaim oleh Malaysia )
8. Makanan Rendang (diklaim oleh Malaysia )
9. Kerajinan Perak Desak Suwarti (diklaim oleh Amerika )
Cara mengatasi agar budaya Indonesia tidak diklaim negara asing :
Ketua DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia, Taufan EN Rotoraciko, mengatakan, pemerintah perlu melakukan diplomasi budaya atas kekayaan khazanah karya budaya bangsa agar tak diklaim sebagai milik bangsa lain. "Pemerintah juga harus segera mendaftarkan beragam hasil budaya bangsa ke Unesco, sehingga tidak ada lagi klaim-klaim atas budaya kita oleh pihak luar," katanya melalui surat elektronik di Jakarta, Senin.
Ketua Dewan Pengurus Pusat (DPP) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) ini mencontohkan kontroversi rencana Malaysia untuk mendaftarkan budaya Batak, tarian Tor-tor dan Gondang Sambilan, harus disikapi secara bijaksana.
Taufan menyatakan, kasus itu merupakan sinyal untuk mengingatkan masyarakat Indonesia akan pentingnya budaya negeri sendiri. Ia memuji langkah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) yang akan mendaftarkan tari tortor dan musik gondang sambilan ke Unesco. "Saya berharap langkah ini diikuti untuk hasil budaya nusantara yang lain," tegasnya. Ia berharap langkah pemerintah tidak hanya mendaftarkan, namun juga melestarikan budaya nusantara, karena siapa lagi yang akan melakuka itu, jika bukan bangsa sendiri. "Terkait itu semua, Pemerintah RI perlu menambah alokasi anggaran untuk kebudayaan dan menginventarisasi hasil budaya yang akan didaftarkan ke Unesco," demikian Taufan EN Rotoraciko.
V. Diperlukan Adanya Integrasi Nasional
Integrasi sangat penting untuk NKRI, tujuannya untuk mempersatukan antara budaya disetiap wilayah dibangsa ini untuk menjadi bersatu dengan tidak adanya terjadi konflik nasional.
VI. Salah Satu Analisis Kasus diintegrasi di Indonesia dan Penyelesaiannya
A. Kasus
Konflik antar suku juga terjadi di Sampit pada tahun 2001. Bermula dari penyerangan terhadap 2 orang warga berasal dari Madura oleh suku Dayak. Konflik ini menyebar hingga hampir di seluruh propinsi Kalimantan Tengah. Akibatnya sekitar 500 orang meninggal dunia dengan korban terbanyak dari suku Madura. Selain itu sekitar 100.000 orang Madura kehilangan rumah dan harta bendanya sehingga harus kembali ke tanah kelahirannya.
B. Faktor Penyebab Terjadinya Konflik Perang Antar Suku di Sampit
- Faktor Perekonomian
- Faktor Kurangnya Pemahaman Terhapad HAM
- Faktor Hukum
- Faktor Keegoisan Manusia
- Faktor Kepribadian
- Faktor Pemerintahan
- Faktor Sosial dan Dendam yang Berkelanjutan
C. Penyelesain
Menurut saya dengan kedua factor tersebut saya dapat mencari jalan keluar sebagai berikut:
1. Memberikan Toleransi yang tinggi terhadap kebudayaan yang berbeda dengan kebudayaan kita
2. Menghargai suku,agama,dan ras yang berbeda
3. Jika permasalahnnya karena miss communication bisa dengan mengadakan mediasi antar kepala suku atau kepala daerah yang ada di daerah sampit
4. Pemerintah harus lebih telaten dalam mengurusi masalah-masalah yang ada di sudut-sudut Negara, jangan hanya terpaku pada ibu kota saja
5. Pemerintah harus lebih peka dan adil dalam pembuatan peraturan-peraturan agar tidak ada yang merasa di anak tirikan dan merasa tidak di perdulikan oleh pemerintah.
6. Perbaikan pada manajemen konflik agar mampu mengurangi konflik yang terjadi antara kelompok minoritas dengan minoritas maupun antara kelompok minoritas dengan mayoritas. Misalnya di adakan manajemen konflik pada suku dayak dan suku Madura yang merupakan kelompok mayoritas, sehingga suku dayak tidak merasa di diskriminasikan.
7. Mengenali dan mencintai budaya lain dengan pengenalan budaya seperti misalnya suku Madura di pertunjukan tari-tarian suku dayak agar kedua suku tersebut bisa memiliki simpati satu sama lain.
Sumber :
Link
1. https://www.sawalwalker.com/budaya-indonesia-diklaim-negara-asing/
2. https://materiips.com/contoh-kasus-disintegrasi
3.https://www.republika.co.id/berita/nasional/umum/12/06/25/m659cn-agar-budaya-bangsa-tak-diklaim-lagi-inilah-yang-mesti-dilakukan-pemerintah
4.https://www.sawalwalker.com/faktor-penyebab-konflik-sampit/
Langganan:
Postingan (Atom)
-
IDENTIFIKASI dan ANALISA TENTANG PELAKSANAAN DARI UU Dalam UUD 1945 Pasal 28 I Ayat 1 : “ Hak untuk hidup, hak untuk...